PD. MUI Magetan PD. MUI Magetan Author
Title: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Author: PD. MUI Magetan
Rating 5 of 5 Des:
PEDOMAN DASAR MAJELIS ULAMA INDONESIA MUQADDIMAH “Dan sesungguhnya umat-Mu ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka ...


PEDOMAN DASAR
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MUQADDIMAH
“Dan sesungguhnya umat-Mu ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka mengabdilah kepada-Ku” (Al-anbiya-92)  
Bahwa ulama Indonesia menyadari keberadaannya sebagai ahli waris para nabi (waratsatul anbiya), pelayan umat (khadimul ummah), dan penerus misi yang diemban Rasulullah Muhammad SAW, senantiasa terpanggil untuk memberikan peran-peran kesejarahan baik pada masa penjajahan, pergerakan kemerdekaan dan seluruh perkembangan dalam kehidupan kebangsaan melalui berbagai potensi dan ikhtiar-ikhtiar kebajikan bagi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridloi Allah SWT.
Ulama Indonesia menyadari, kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan rahmat bagi umat yang harus diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki. Sebab sikap menghormati berbagai perbedaan pikiran dan pandangan merupakan wasilah bagi terbentuknya kehidupan kolektif yang dilandasi semangat persaudaraan (ukhuwah), tolong menolong (ta’awun) dan toleransi (tasamuh).
Sebagai waratsatul anbiya’, Ulama Indonesia menyadari, kewajiban untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan cara yang baik dan terpuji adalah kewajiban bersama (fardlun jama’iy). Oleh karena itu, kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif merupakan kewajiban (ijab al-imamah) dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (khair al-ummah), yang menekankan nilai-nilai persamaan (al-musawah), keadilan (al-‘adalah) dan demokrasi (syura).
Ulama Indonesia menyadari peran dan fungsinya sebagai pemimpin umat harus lebih ditingkatkan, sehingga mampu mengarahkan dan mengawal umat Islam dalam menanamkan aqidah Islamiyah, membimbing umat dalam menjalankan ibadat, menuntun umat dalam mengembangkan akhlakul karimah agar terwujud masyarakat yang berkualitas (khair ummah)
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dengan senantiasa memohon hidayah dan inayah Allah SWT serta didorong oleh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara dan dengan dilandasi niat beribadah kepada Allah SWT, maka musyawarah ke-1 Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tahun 1395 H/1975 M di Jakarta telah mengesahkan berdirinya Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17 Rajab 1395 H bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M.
Dengan senantiasa mengharap ridla Allah SWT, disusunlah Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia sebagai berikut :
 

BAB. I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal l
Nama, Waktu dan Kedudukan
  1. Organisasi ini bernama Majelis Ulama Indonesia disingkat MUI.
  2. Majelis Ulama Indonesia didirikan pada tangga117 Rajab 1375 H bertepatan dengan tangga126 Juli 1975 M
  3. Majelis Ulama Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara RI

BAB. II
ASAS
Pasal 2
Asas
Organisasi ini berasaskan Islam.
BAB. III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Sifat
Majelis Ulama Indonesia bersifat kegamaan, kemasyarakatan, dan independen.
Pasal 4
Fungsi
Majelis Ulama Indonesia berfungsi:
  1. Sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami.
  2. Sebagai wadah silaturrahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim untuk niengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah.
  3. Sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama.
  4. Sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.
BAB. IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
 

Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, Majelis Ulama Indonesia melaksanakan usaha-usaha:
  1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada ummat Islam agar tercipta kondisi kehidupan bergama yang bisa menjadi landasan yang kuat dan bisa mendorong terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah).
  2. Merumuskan kebijakan penyelenggaraan dakwah Islam, amar ma’ruf nahi munkar untuk memacu terwujudnya kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridloi oleh Allah SWT.
  3. Memberikan peringatan, nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan pemerintah dengan bijak (hikmah) dan menyejukkan.
  4. d. Merumuskan pola hubungan keummatan yang memungkinkan terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna mencapai masyarakat berkualitas (khaira ummah) yang diridhai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
  6. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antara organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim, serta menciptakan program-program bersama untuk kepentingan umat.
  7. Usaha/kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.
BAB. V
SUSUNAN DAN HUBUNGAN
ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Majelis Ulama Indonesia meliputi:
  1. MUI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara RI
  2. MUI Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi.
  3. MUI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota
  4. MUI Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
Pasal 8
Hubungan Organisasi
  1. Hubungan organisasi antara MUI Pusat dengan MUI Propinsi, MUI Kabupaten/ Kota, dan MUI Kecamatan bersifat koordinatif, aspiratif, dan struktural administratif.
  2. Hubungan antara Majelis Ulama Indonesia dengan organisasi/kelembagaan Islam bersifat konsultatif dan kemitraan.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Majelis Ulama Indonesia Daerah terdiri dari :
  1. Dewan Penasihat
  2. Dewan Pimpinan Harian
  3. Anggota Pleno, Komisi dan Lembaga.
BAB. VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Hubungan Kerja
  1. Majelis Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dalam kebajikan dan taqwa dengan pemerintah dan mengadakan konsultasi serta pertukaran informasi secara timbal balik.
  2. Majelis Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat, ulama, zuama, organisasi/lembaga Islam dalam memberikan bimbingan dan tuntunan serta pengayoman kepada masyarakat khususnya umat Islam, serta mengadakan konsultasi dan pertukaran informasi secara timbal balik.
  3. Majelis Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam mencapai tujuan dan usaha MUI.
  4. Majelis Ulama Indonesia tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi sosial politik.
BAB. VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Musyawarah dan rapat-rapat
  1. Majelis Ulama Indonesia Pusat menyelenggarakan :
    1. Musyawarah Nasional
    2. Rapat Kerja Nasional
    3. Rapat Koordinasi Antar Daerah bersama MUI Propinsi
    4. Rapat Pengurus Paripurna
    5. Rapat Dewan Penasihat
    6. Rapat Dewan Pimpinan Harian
    7. Rapat Pleno Dewan Pimpinan
    8.  Rapat Komisi Komisi/Lembaga/Badan Khusus.
  2. Majelis Ulama Indonesia Daerah menyelenggarakan
  1.  
    1. Musyawarah Daerah
    2. Rapat Keija Daerah
    3. Rapat Pengurus Pa:ipurna
    4. Rapat Dewan Pertimbangan
    5. Rapat Punpinan Harian
    6. Rapat Pleno Dewan Pimpinan
    7. Rapat Komisi
BAB. IX
SUMBER DANA ORGANISASI
Pasal 12
Sumber Dana
Sumber Dana Majelis Ulama Indonesia dari :
  1. Bantuan masyarakat dan pernerintah yang tidak mengikat.
  2. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
BAB. X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan dan Pembubaran
  1. Perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia dilakukan oleh Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  2. Pembubaran Majelis Ulama Indonesia dilakukan oleh sebuah Musyawa-rah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.



BAB. XI
PENUTUP
Pasa1 14
Penutup
  1. Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam Pedoman Dasar diatur dalam PRT dan aturan lain yang ditetapkan oleh Dewan PimpinanMajelis Ulama Indonesia Pusat
  2. Pedoman Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional Ke-6 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juli 2000 di Jakarta, sebagai penyempurnaan dari Pedoman Dasar yang sahkan oleh Musyawarah Nasional Ke-5 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 24 Juli 1995 M di Jakarta, Musyawarah Nasional Ke-1 Majelis Ulama Indonesia pada tangga117 Rajab 1395 H bertepatan dengan 26 Juli 1975 M dan Musyawarah Nasional Ke-2 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17 Rajab 1400 H bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1980 M, serta Musyawarah Nasional Ke-3 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 5 Dzulqa=idah bertepatan dengan tangga123 Juli 1985 M di Jakarta. .
PEDOMAN RUMAH TANGGA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BAB. I
UMUM
Pasal 1
Kepengurusan
  1. Pembentukan Pengurus Majelis Ulama Indonesia dilakukan:
    1. Di Pusat oleh Musyawarah Nasional MUI.
    2. Di Propinsi oleh Musyawarah Daerah Propinsi.
    3. Di Kabupaten/Kota oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota.
    4. Di Kecamatan oleh Musyawarah Kecamatan.
    5. Di Desa/Kelurahan dapat dibentuk MUI Desa/Kelurahan 
  2. Pemilihan Pengurus dilaksanakan melalui formatur atau langsung
  3. Pengurus Majelis Ulama Indonesia baik Pusat maupun Daerah berhenti karena:
  1.  
    1. Meninggal dunia.
    2. Permintaan sendiri; atau
    3. Diberhentikan berdasarkan Keputusan DP MUI
  2. Pengisian lowongan antar waktu personalia pengurus Majelis Ulama Indonesia diputuskan oleh Rapat Paripurna atas usul Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia baik tingkat Pusat maupun Daerah.
  3. Pengisian lowongan antar waktu personalia anggota komisi diputuskan oleh Pimpinan Harian atas usul Rapat Komisi.
  4. Anggota Pengurus Majelis Ulama Indonesia di semua tingkatan maupun Daerah harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1.  
    1. Warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohami
    2. Beragama Islam
    3. Taqwa kepada Allah SWT
    4. Mempunyai keahlian dibidang agama Islam dan/atau bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kemasyarakatan serta memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat dan agama Islam.
    5. Menerima Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Program Kerja dan Peraturan- peraturan Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 2
Dewan Penasihat
  1. Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia baik Pusat maupun Daerah berfungsi memberikan pertimbangan, nasihat, bimbingan dan bantuan kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dalam pelaksanaan usaha Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
  2. Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia terdiri dari unsur ulama, zuama dan cendekiawan muslim serta unsur pimpinan organisasi/kelembagaan Islam.
  3. Susunan Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia Pusat maupun Daerah terdiri dari :
    1. Ketua Dewan Penasihat;
    2. Wakil-Wakil Ketua
    3. Sekretaris Dewan Penasihat, yang dijabat secara ex. Officio oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat/Daerah; dan
    4. Anggota-anggota yang berasal dari unsur ulama, zuama dan cendekiawan muslim, serta unsur pimpinan organisasi Islam tingkat Pusat/Daerah.
Pasal 3
Dewan Pimpinan
  1. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat berfungsi melaksanakan keputusan-keputusan Munas, Rapat Kerja Nasional, Rapat Koordinasi Daerah, Rapat Pengurus Paripurna dan Keputusan-keputusan Majelis Ulama Indonesia lainnya dengan memperhatikan pertimbangan, nasihat dan bimbingan Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia Pusat.
  2. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat menjalankan tugas dan fungsinya secara kolektif dan berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Munas.
  3. Dewan Pimpinan MUI Pusat berwenang mengukuhkan Susunan Pengurus MUI Provinsi dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi berwenang mengukuhkan susuan Pengurus MUI Kabupaten/ Kota dan seterusnya secara berjenjang.
  4. Susunan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat terdiri atas:
    1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua-ketua.
    2. Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris.
    3. Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
    4. Anggota Pleno
  5. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Daerah berfungsi melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Koordinasi Daerah, Rapat Pengurus Paripurna dan Keputusan-keputusan Majelis Ulama Indonesia lainnya dengan memperhatikan pertimbangan, nasihat dan bimbingan Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia Daerah.
  6. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Daerah menjalankan tugas dan fungsinya secara kolektif dan berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Musda.
  7. Susunan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Daerah terdiri atas:
  1.  
    1. Ketua Umum dan Ketua-ketua;
    2. Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris;
    3. Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara; serta
    4. Anggota Pleno.


Pasal 4
Pimpinan Harian
  1. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia berfungsi melaksanakan tugas Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sehari-hari dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan.
  2. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia bertugas :
    1. memimpin dan melaksanakan kegiatan Majelis Ulama Indonesia sehari-hari;
    2. memberi pengarahan kepada komisi dan lembaga/badan serta menerima usul-usul dari komisi dan lembaga/badan;
    3. mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan program organisasi;
    4. menyampaikan laporan secara periodik kepada Rapat Pengurus Paripurna; dan
    5. menyiapkan bahan-bahan Musyawarah dan Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia.
  3. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia Pusat terdiri dari :
  1.  
    1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Ketua-ketua;
    2. Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris; dan
    3. Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
  2. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia Daerah terdiri dari :
  1.  
    1. Ketua Umum dan Ketua-ketua;
    2. Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris; dan
    3. Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
  2. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia mengadakan pembagian tugas dalam melaksanakan tujuan dan usaha secara kolegial sebagari berikut:
  1.  
    1. Ketua Umum memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pimpinan Mejelis Ulama Indonesia secara keseluruhan.
    2. Wakil Ketua Umum membantu dan mewakili Ketua Umum dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk mengkoordinasikan berbagai pelaksanaan program kerja.
    3. Ketua-ketua membantu Ketua Umum dan mengkorrdinasikan komisi-komisi sesuai dengan pembidangannya.
    4. Sekretaris Umum membantu Ketua Umum dan para Ketua serta memimpin administrasi kesekretariatan Majelis Ulama Indonesia.
    5. Sekrtetaris-sekretaris membantu Sekretaris Umum.
    6. Bendahara Umum membantu Ketua Umum dan Para Ketua untuk memimpin administrasi keuangan.
    7. Bendahara-bendahara membantu bendahara umum.
Pasal 5
Perangkat Organisasi
  1. Perangkat Organisasi Majelis Ulama Indonesia terdiri dari komisi dan lembaga/badan.
  2. Dalam melaksanakan kegiatannya, Dewan Pimpinan membentuk komisi-komisi yang bertugas untuk
  3. menelaah, membahas, merumuskan dan menyampaikan usul-usul kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan bidang masing-masing.
  4. Komisi yang dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
    1. Komisi Fatwa;
    2. Komisi Ukhuwah Islamiyah;
    3. Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Islam;
    4. Komisi Pendidikan (Tarbiyah) dan Pembinaan Seni Budaya Islam;
    5. Komisi Pengkajian dan Penelitian;
    6. Komisi Hukum dan Perundang-undangan;
    7. Komisi Pemberdayaan Ekonomi ummat;
    8. Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga;
    9. Komisi Informatika dan Media Massa;
    10. Komisi Kerukunan Ummat Beragama;
    11. Komisi Hubungan Luar Negeri;
    12. dan yang diangap perlu.
  5. Dalam melaksanakan program yang bersifat khusus/perintisan, Dewan Pimpinan dapat membentuk Lembaga/Badan sesuai dengan kebutuhan.
  6. Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud ayat (4) terdiri dari:
  1.  
    1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Minuman dan Kosmetika (LP-POM);
    2. Dewan Syari’ah Nasional (DSN);
    3. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);
    4. Badan Penerbit MUI;
    5. Yayasan Dana Dakwah Pembangunan (YDDP);
    6. dan yang dianggap perlu.
  2. Dalam penelaahan, pembahasan, dan perumusan masalah tertentu serta penggalangan ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan membentuk forum yang diperlukan.
  3. Susunan personalia Komisi-komisi dan Lembaga/ Badan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan. 
BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 6
Musyawarah Nasional
  1. Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia merupakan lembaga permusyawaratan tertinggi yang berwenang menetapkan Wawasan, Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, memilih dan menetapkan pengurus, serta menetapkan kebijaksanaan organisasi dan menyusun Garis-garis Program Kerja.
  2. Musyawarah Nasional diadakan sekali 5 (lima) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia dan utusan dari Majelis Ulama Indonesia Daerah serta utusan ormas/kelembagaan Islam Tingkat Pusat.
Pasal 7
Musyawarah Daerah
  1. Musyawarah Daerah adalah lembaga permusyaratan tertinggi di tingkat Daerah yang berwenang memilih pengurus, menetapkan kebijakan, dan menyusun program kerja sebagai penjabaran dari Garis-Garis Program Kerja ketetapan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, dan Rapat Koordinasi Daerah.
  2. Musyawarah Daerah Provinsi diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi dan utusan-utusan dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota serta unsur Ormas Islam tingkat Provinsi.
  3. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota dan utusan-utusan dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan serta unsur Ormas Islam tingkat Kabupaten/Kota.
  4. Musyawarah Daerah MUI Kecamatan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh Pengurus MUI Kecamatan serta unsur Ulama/MUI serta Ormas Islam tingkat Desa/Kelurahan.
  5. Musyawarah Daerah MUI membahas dan menerima laporan kegiatan Dewan Pimpinan MUI dan menetapkan program kerja.
  6. Musyawarah Daerah berwenang memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan pada jenjang masing-masing.
     
Pasal 8
Rapat Kerja Nasional dan Daerah
  1. Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia serta Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Provinsi untuk menjabarkan program umum hasil Munas dalam bentuk program kerja, mengadakan evaluasi terhadap program kerja sebelumnya dan menetapkan program kerja selanjutnya.
  2. Rapat Kerja Daerah Majelis Ulama Indonesia Provinsi dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota serta dengan mengundang para ulama, zu’ama dan pemuka organisasi/lembaga Islam untuk merumuskan pelaksanaan Keputusan Musyawarah Daerah Provinsi.
  3. Rapat Kerja Daerah Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota dengan mengundang para ulama, zuama, pemuka organisasi/lembaga Islam setempat dan unsur-unsur wilayah kecamatan untuk merumuskan pelaksanaan Keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  5. Pada setiap Rapat Kerja Nasional dan Daerah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dapat mengundang instansi atau pribadi yang dipandang perlu.
Pasal 9
Rapat Koordinasi Daerah
  1. Rapat Koordinasi Daerah merupakan suatu rapat bersama antara unsur-unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Pimpinan MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membahas, merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja/kegiatan tertentu di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam satu wilayah.
  2. Rapat Koordinasi Daerah diselenggarakan satu kali dalam setahun.
  3. Rapat Koordinasi Antar Daerah Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan Dewan Pimpinan MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota bilamana perlu.
Pasal 10
Rapat Pengurus Paripurna
  1. Rapat Pengurus Paripurna dihadiri oleh segenap anggota Dewan Penasihat, Dewan Pimpinan Harian, dan Anggota Pleno untuk melaporkan kegiatan Dewan Pimpinan dan merumuskan kebijakan dalam menangani masalah-masalah penting yang dihadapi.
  2. Rapat Pengurus Paripurna diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
  3.  
Pasal 11
Rapat Dewan Penasihat
  1. Rapat Dewan Penasihat dihadiri oleh segenap anggota Dewan Penasihat untuk memberikan pertimbangan, nasihat, dan bimbingan kepada Dewan Pimpinan dalam melaksanakan usaha Majelis Ulama Indonesia.
  2. Rapat Dewan Penasihat diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. 

Pasal 12
Rapat Pleno Dewan Pimpinan
  1. Rapat Pleno Dewan Pimpinan dihadiri oleh segenap anggota Dewan Pimpinan Harian dan Anggota Pleno/Komisi/Lembaga untuk mensahkan kegiatan Pimpinan Harian dan kegiatan Komisi-komisi serta menentukan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional serta merumuskan kebijaksanaan dalam menghadapi suatu masalah.
  2. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.
Pasal 13
Rapat Pimpinan Harian
  1. Rapat Pimpinan Harian dihadiri oleh anggota Pimpinan Harian untuk membicarakan persoalan-persoalan yang timbul sehari-hari, hasil Lembaga/Badan, Komisi-komisi Kesekretariatan dan kebendaharaan.
  2. Rapat Pimpinan Harian diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.
Pasal 14
Rapat Koordinasi Bidang
  1. Rapat koordinasi bidang dihadiri oleh unsur dewan pimpinan MUI sesuai bidangnya dan para anggota komisi-komis dan atau badan/lembaga untuk mengkoordinasikan masalah-masalah dalam bidangnya.
  2. Rapat koordinasi bidang diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
Pasal 15
Rapat Komisi dan Badan/Lembaga
  1. Rapat komisi dan badan/lembaga dihadiri oleh para anggota komisi dan badan/lembaga untuk membicarakan masalah-masalah dalam bidangnya masing-masing
  2. Rapat komisi dan badan/lembaga diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
BAB III
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 16
Musyawarah Nasional Luar Biasa
  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat genting, sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi.
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Majelis Ulama Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada.
BAB IV
QUORUM MUSYAWARAH/RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Quorum Musyawarah/Rapat dan Pengambilan Keputusan
  1. Musyawarah dan Rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang seharusnya hadir.
  2. Untuk melakukan pembubaran, perubahan, Pedoman Dasar dan/atau Pedoman Rumah Tangga serta memilih Pengurus Majelis Ulama Indonesia, Musyawarah itu sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah peserta yang seharusnya hadir.
  3. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
  1. Seluruh harta kekayaan Majelis Ulama Indonesia dimanfaatkan sesuai dengan tujuan Majelis Ulama Indonesia dan wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan serta dilaporkan dalam Munas/Musyawarah Daerah sesuai dengan tingkatannya.
  2. Apabila Majelis Ulama Indonesia bubar, harta kekayaan Majelis Ulama Indonesia diserahkan kepada Badan Sosial Islam untuk kepentingan umat Islam.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Pedoman Rumah Tangga ini ditentukan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia.
  2. Pedoman Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Nasional ke-7 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 21 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 28 Juli 2005 M di Jakarta sebagai penyempurnaan dari Pedoman Rumah Tangga yang disahkan Musyawarah Nasional ke 6 Majelis Ulama Indonesia 26 Juli 2000 di Jakarta, Musyawarah Nasional Ke-5 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Shafar 1416 H bertepatan dengan 24 Juli 1995 M di jakarta, Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Jumadil Awal 1406 H bertepatan dengan tanggal 18 Januari 1986 M sebagai pelaksanaan dari amanat Musyawarah Nasional III Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 5 Dzulqa-idah 1406 H, bertepatan dengan tanggal 23 Juli 1985 M di Jakarta yang merupakan perubahan dari Pedoman Rumah Tangga yang disahkan oleh Musyawarah Nasional II Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17 Rajab 1400 H bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1980 M di Jakarta dan Musyawarah Nasional VI di Jakarta pada 28 Juli 2000.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
 
Ketua Umum,
Ttd
DR.KH. M.A. SAHAL MAHFUDH
Sekretaris Umum,
Ttd
Drs. H.M. ICHWAM SAM

Tentang MUI

Space Iklan

 
Ke Beranda